Sementara itu sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Yang mana kita ketahui, ada 23 larang dalam Peraturan Gubernur tersebut, diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Melalui Disdik Berikan Penjelasan Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahun 2023, Kapan Cair
1. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini
2. merokok
3. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. terlibat tawuran
7. terlibat geng motor/geng sekolah
8. minum minuman keras/minuman beralkohol
9. terlibat pencurian
10. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. terlibat perkelahian
12. terlibat penipuan
13. terlibat mencontek massal
14. membocorkan soal/kunci jawaban
15. terlibat pornoaksi/pornografi
16. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maup-un melalui media daring
17. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
20. menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
22. meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
23. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian ulasan tentang informasi KJP Plus Mei 2023, gagal dicairkan untuk siswa atau pelajar perokok.***