Nadiem Ajukan Revisi PP SNP, Pancasila Jadi Mata Kuliah Wajib
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengajukan permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meminta Bahasa Indonesia dan Pancasila masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib.
Surat dengan nomor 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (16/4), tak lama usai Nadiem menuai kritik karena menghapus aturan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
"Ini murni dari Kemendikbud," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com terkait keabsahan surat itu, Senin (19/4).
Lihat juga:BPIP: Mapel Pancasila 70% Praktik |
Dalam surat, Nadiem mengubah beleid Pasal 40 dalam PP SNP. Perubahan pada kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam ayat (5) yang berbunyi:
"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan;dan
d. bahasa Indonesia."
Ayat (7) menyebut keempat mata kuliah itu berlaku untuk program sarjana dan diploma. Di samping itu, ayat (6) menyatakan muatan kurikulum dapat diterapkan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Sementara pada PP No. 57/2021 sebelumnya, kurikulum pendidikan tinggi diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan berbunyi:
"Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa."
Ayat (4) menyebut muatan tersebut dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk mata kuliah, modul, blok atau tematik. Kedua ayat tersebut dihapus dan digantikan dengan ayat (5), (6) dan (7) dalam surat pengajuan revisi.
Nadiem juga mengajukan perubahan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang semula 10 muatan wajib pada jenjang SD sampai SMA kini direvisi menjadi 11.
Hal tersebut karena Pancasila yang tadinya tidak dimuat dalam kurikulum, dimasukkan dalam muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Sampai saat ini Pancasila diketahui tidak berdiri sebagai mata pelajaran sendiri di sekolah.
Aturan kurikulum pendidikan dasar dan menengah dalam surat pengajuan revisi masih memuat bahasa sebagai muatan wajib. Namun tidak seperti pada pendidikan tinggi yang merinci dengan bahasa Indonesia, muatan bahasa hanya disebut "bahasa".
Ayat (2) Pasal 40 pada surat pengajuan revisi berbunyi:
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
C. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/ kejuruan; dan
k. muatan lokal." cnn
Hal tersebut masih sama dengan beleid yang diatur dalam PP SNP. Meski kritik sempat disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda terkait tidak ada kejelasan mata pelajaran bahasa di pendidikan dasar dan menengah dalam PP SNP.
"Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia," tutur Huda dalam keterangan yang disampaikan, Jumat (16/4).
Kisruh Pancasila-Bahasa Indonesia, Nadiem Minta Revisi PP SNP
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.
Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.
"Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi," kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).
Mantan bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini," tuturnya.
Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Lihat juga:TNI Akui Ada Prajurit Bergabung KKB Papua |
Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah segera merevisi PP SNP karena tak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa. Selain itu, ia pun masih melihat masih ada materi yang multitafsir seperti pengajaran bahasa dan keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).
Pendidikan Pancasila, lanjut Huda, harus eksplisit masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Menurutnya keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam PP Standar Nasional Pendidikan.
"Jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intrepretasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya," kata anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat VII tersebut.+
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.
Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
"Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4).
source : cnn