Deklarasi Persatuan Gerakan Reforma Agraria Dan Gerakan Buruh: 𝗣𝗮𝗻𝗰𝗮 𝗥𝗲𝘀𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗼𝗻𝗴𝘀𝗼𝗻𝗴 𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴-𝗨𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗔𝗴𝗿𝗮𝗿𝗶𝗮

Sabtu, 12 September 2026 | 23:03 WIB

Bagikan:

JAKARTA (GardaNews) - Sejarah perjuangan rakyat Indonesia mencatat bahwa Gerakan Reforma Agraria, yang dipimpin oleh gerakan tani dan merupakan bagian dari perjuangan gerakan buruh merupakan dua kepentingan ideologis dan kekuatan gerakan perlawanan rakyat yang telah menyejarah. Sejak masa kolonial hingga Indonesia merdeka, perjuangan melawan monopoli tanah, perampasan sumber-sumber agraria, politik upah murah dan penghisapan tenaga kerja berangkat dari akar persoalan yang sama, yakni ketimpangan penguasaan tanah dan sumber kehidupan, serta dominasi kekuatan modal atas rakyat. Oleh sebab itu, perjuangan hak atas tanah dan atas kerja bukanlah dua agenda yang terpisah. Ketika petani kehilangan tanah dan sumber penghidupannya, mereka terdorong menjadi tenaga kerja murah di desa dan di kota; sementara ketika buruh terus berada dalam hubungan kerja yang tidak adil, struktur ekonomi yang melahirkan ketimpangan dan monopoli kekayaan akan terus dipertahankan. Persatuan gerakan rakyat, utamanya antara Gerakan Reforma agraria dan Gerakan Buruh dengan demikian bukan sekedar semangat solidaritas, melainkan persatuan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan keesejahteraan rakyat.


Hari ini, sejarah perjuangan tersebut kembali menemukan momentumnya. Di tengah perjuangan mendorong RUU Pengaturan Reforma Agraria (disingkat RUU PRA), Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh bersepakat menyatukan kekuatan sosial untuk memastikan agenda politik bangsa, yaitu Reforma Agraria Sejati betul-betul dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Dukungan terhadap inisiatif DPR terkait RUU PRA bukanlah cek kosong, melainkan untuk memastikan bahwa lahirnya undang-undang ini di DPR harus menjadi “karpet merah” bagi rakyat untuk menikmati pelaksanaan Reforma Agraria Sejati dari Aceh sampai Papua. 


Atas dasar sejarah, kepentingan dan cita-cita perjuangan bersama tersebut di atas, Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh menyatakan *Panca Resolusi Rakyat* sebagai sikap dan agenda perjuangan bersama:


1. Segera sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960 yang berorientasi pada perubahan struktur agraria nasional yang berleadilan


Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRA sebagai payung hukum pelaksanaan Reforma Agraria Sejati. Makna sejati berarti Reforma Agraria yang diatur dalam RUU PRA adalah untuk mengoreksi ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik agraria (struktural), memulihkan hak rayat atas tanah dan sumber agraria, serta meningkatkan kesejahteraan bagi Subjek Reforma Agraria. Makna sejati berati Subjek Reforma Agraria mencakup petani gurem, petani penggarap (tak bertanah), buruh tani, nelayan, buruh perikanan, masyarakat adat, masyarakat pesisir, perempuan, masyarakat miskin dan kelompok marginal di perkotaan serta perdesaan, dan kelompok rakyat lainnya yang hidup dan menggantungkan penghidupannya pada tanah dan sumber-sumber agraria. Makna sejati berati pula bahwa RUU PRA tidak boleh merevisi, menggantikan atau melemahkan UUPA 1960, serta tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerja administrasi pertanahan, sertifikasi tanah maupun instrumen kemudahan pengadaan tanah untuk investasi. Makna sejati berarti rakyat bukan “penerima manfaat” melainkan subjek utama dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, sehingga pelaksanaannya harus bersifat bottom-up dari bawah sesuai aspirasi rakyat, kaum tani dan gerakan rakyat. 


2. Jadikan penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, redistribusi tanah, pemberdayaan serta penguatan ekonomi rakyat sebagai jantung dari RUU Pengaturan Reforma Agraria.


Rancangan UU PRA harus menjamin penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah kepada rakyat, serta pemberdayaan dan penguatan ekonomi rakyat sebagai satu kesatuan pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pertama, penyelesaian konflik agraria mecakup penyelesaian di berbagai wilayah tenurial rakyat, yakni konflik struktural dengan konsesi perkebunan, kehutanan (kawasan hutan), pertambangan, pertambangan, proyek strategis nasional yang bersifat kontra Reforma Agraria, serta tanah-tanah masyarakat yang diklaim sepihak berpuluhan tahun sebagai aset BUMN (Perhutani dan PTPN), BUMD maupun instansi negara. Kedua, RUU PRA harus mampu menjadi instrumen hukum yang kuat keberpihakannya kepada rakyat, dimana penataan ulang ketimpangan penguasaan tanah dan sumber agraria dapat dijalankan secara penuh dan konsekuen melalui usaha negara dengan melakukan redistributive landreform atau redistribusi tanah sehingga sistem agraria lebih berkeadilan. Redistribusi tanah dalam RUU PRA ini harus mencakup upaya pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah bagi subjek reforma agraria. Ketiga, Penyelesaian konflik agraria dan/atau redistribusi tanah harus dilanjutkan dengan dukungan negara berupa perbaikan model produksi, permodalan, sarana-prasarana, teknologi tepat guna bagi rakyat, input pertanian dan akses pasar yang berpihak, sehingga operasi Reforma Agraria tidak bukan dikerdilkan kembali menjadi “bagi-bagi tanah” dan legalisasi tanah (PTSL), apalagi menjadi administrasi pertanahan. Reforma Agraria Sejati berarti juga Negara wajib melindungi dan memperkuat pusat-pusat produksi rakyat agar kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan dapat diwujudkan bersama. 


3. Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang kuat, langsung di bawah Presiden dengan pelibatan Gerakan Reforma Agraria


Mendesak pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga khusus dan satu-satunya yang memimpin penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, memiliki kewenangan eksekutorial, ketetapannya bersifat final serta mengikat para pihak. Badan ini harus memiliki kewenangan untuk memastikan kementerian/lembaga (K/L) melakukan kebijakan korektif dalam mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria. BRAN harus bekerja secara transparan dan demokratis, serta menjamin keterlibatan organisasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan Reforma Agraria. Saat UU ini disahkan maka DPR RI dan Presiden penting memastikan UU, pembentukan BRAN dan Dewan Pengawas betul-betul dilaksanakan secara penuh dan konsekuen, sehingga wajib melibatkan Gerakan Reforma Agraria. Presiden RI harus memastikan seluruh K/L terkait pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, perdesaan, perikanan, kelautanan, perumahan, pemberdayaan dan pangan mendukung BRAN sepenuhnya untuk menyelenggarakan Reforma Agraria secara sistemik, nasional dan menyelutuh. 


4. Jaminan perlindungan, hentikan perampasan tanah, penggusuran, kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat.


Negara harus menghentikan segala bentuk perampasan tanah, penggusuran paksa, kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan terhadap petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan rakyat lainnya yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya. Pemerintah harus mengoreksi dan mengevaluasi berbagai kebijakan pemerintah yang memberikan ruang penanganan konflik agraria melalui cara-cara kekerasan dan intimidatif. Ke depan, di berbagai wilayah konflik agraria BRAN dan K/L harus menjadi para pihak yang terdepan dalam merespon, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, bukan lagi mobilisasi aparat kepolisian dan TNI. Subjek Reforma Agraria, para petani, kelompok marjinal lainnya, pendamping dan aktivis agraria tidak boleh dipidanakan dalam memperjuangkan hak atas tanah.

  

5. Bangun persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh sebagai Soko Guru Bangsa yang dijamin oleh Konstitusi dalam memegang kedaulatan agraria


Reforma Agraria dan perjuangan hak-hak buruh merupakan satu kesatuan perjuangan untuk mengubah struktur agraria dan ekonomi yang timpang. Karena itu, Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh bersepakat membangun kekuatan rakyat untuk memastikan RUU PRA disahkan dan dilaksanakan secara penuh dan konsekuen melalui: penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, penghapusan monopoli badan usaha atas sumber-sumber agraria, penguatan ekonomi rakyat, pencapaian kedaulatan pangan, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.


Reforma Agraria Sejati harus menjadi modal dasar bagi terwujudnya industrialisasi nasional yang berbasiskan pada kekuatan produktif rakyat, yang menciptakan lapangan kerja yang luas dan layak, meningkatkan nilai tambah produksi rakyat, mengurangi keterpaksaan migrasi desa-kota hingga luar negara sebagai TKI/TKW, serta memperkuat daya tawar kaum buruh. Dengan demikian, Agenda Reforma Agraria yang disusun dalam RUU PRA harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan kaum tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan kelompok marjinal lainnya, memastikan tanah dan kekayaan alam diurus oleh Negara dengan tujuan utama sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, demi terwujudnya keadilan agraria, sosial, ekonomi dan ekologis. 


Karena itu, Persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh adalah satu kekuatan sosial untuk mengawal, mengkritisi dan memastikan pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan UU PRA hanya tertuju pada upaya sistemik merealisasikan Reforma Agraria Sejati. 


Persatuan gerakan ini juga menyatakan desakan bagi pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, agar kaum buruh dapat menikmati keadilan ekonomi dan mencapai kesejahteraannya. 


Kami mendukung DPR RI agar setiap upaya penyelewengan atau pun pengabaian atas cita-cita dan tujuan RUU bagi kepentingan rakyat ini dapat diatasi sepenuhnya. 


Demikian disampaikan, mari songsong UU Pengaturan Reforma Agraria menuju 66 Tahun UUPA dan Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026 pada 24 September yang akan datang. 


Dideklarasikan di Jakarta

Sabtu, 12 September 2026


Hormat kami,

1. Dewi Kartika - Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Sunarno - Ketua Umum Konfederasi Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI)

3. M. Jumhur Hidayat - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

4. Ilhamsyah - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

5. Rudi H.B. Daman - Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

6. Daeng Wahidin - Ketua Umum Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

7. Agustiana - Sekretaris Jendral Serikat Petani Pasundan (SPP)

8. Alfi Syahrin - Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)

9. Suyatno - Ketua Forum Masyarakat Anti-Register (Formaster)

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI