DPR mengesahkan RUU PRA menjadi Undang-Undang (foto: hukumonline.com)
Jakarta (GardaNews) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan
dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi
Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja
(Panja) Badan Legislasi (Baleg), pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh
fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut. Persetujuan kemudian diberikan oleh
peserta rapat dan disusul pengesahan dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa
pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Baleg tercatat melakukan pertemuan dan menyerap masukan dari sedikitnya 55
pihak, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan,
serta kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan regulasi tersebut juga melalui proses pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Dalam prosesnya,
pemerintah menyampaikan ratusan DIM yang kemudian dibahas secara intensif oleh
Panja Baleg bersama pemerintah sebelum rumusan akhirnya disepakati.
Atur Ketimpangan Penguasaan Tanah
Salah satu tujuan utama UU Pengaturan Reforma Agraria adalah
memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menangani persoalan
ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman
Sukri, menyebut regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan
konflik agraria yang berlangsung di berbagai daerah. Aturan baru ini diharapkan
menjadi kerangka hukum yang memungkinkan pelaksanaan reforma agraria dilakukan
secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria
melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas,
strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
Selain itu, UU mengatur lokasi prioritas reforma agraria
dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan
dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah
absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Petani dan Masyarakat Adat Menjadi Prioritas
Dalam pengaturan mengenai subjek reforma agraria, sejumlah
kelompok masyarakat menjadi prioritas penerima manfaat. Di antaranya petani,
penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat
miskin.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai objek
reforma agraria, termasuk tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik
agraria maupun tanah yang berasal dari sumber non-konflik.
Dengan cakupan tersebut, reforma agraria tidak hanya
ditempatkan sebagai kebijakan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan
penguasaan dan pemanfaatan tanah serta perlindungan terhadap kelompok yang
menjadi subjek reforma agraria.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Pengesahan UU ini juga berkaitan dengan upaya membangun
mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih terintegrasi. Baleg DPR
sebelumnya menyatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung
hukum untuk menangani persoalan agraria yang belum terselesaikan melalui
berbagai ketentuan sektoral.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga mengusulkan
pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang untuk
menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma
agraria. Rancangan kelembagaan tersebut sebelumnya dibahas sebagai bagian
penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin
juga menyebut regulasi ini diarahkan untuk mencegah tanah hasil reforma agraria
kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Ia mengaitkan agenda tersebut
dengan upaya memutus mata rantai praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut merupakan
pandangan yang disampaikan dalam konteks pembahasan dan pengesahan UU.
Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal
Setelah melalui pembahasan tingkat I dan penyempurnaan
rumusan, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disepakati Panja terdiri atas 14
bab dan 53 pasal. Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan,
termasuk pembahasan DIM, rapat Panja, serta proses perumusan dan sinkronisasi.
Pengesahan pada 22 September 2026 menandai selesainya proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR. Implementasi aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan dan penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.