BREAKING NEWS
Loading...

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Aturan Baru Bidik Konflik dan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Selasa, 22 September 2026 | 21:15 WIB

Bagikan:

DPR mengesahkan RUU PRA menjadi Undang-Undang (foto: hukumonline.com)

Jakarta (GardaNews) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).


Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg), pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut. Persetujuan kemudian diberikan oleh peserta rapat dan disusul pengesahan dalam sidang paripurna.


Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria melibatkan berbagai unsur masyarakat. Baleg tercatat melakukan pertemuan dan menyerap masukan dari sedikitnya 55 pihak, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.


Pembahasan regulasi tersebut juga melalui proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Dalam prosesnya, pemerintah menyampaikan ratusan DIM yang kemudian dibahas secara intensif oleh Panja Baleg bersama pemerintah sebelum rumusan akhirnya disepakati.


Atur Ketimpangan Penguasaan Tanah

Salah satu tujuan utama UU Pengaturan Reforma Agraria adalah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menangani persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.


Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyebut regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap persoalan konflik agraria yang berlangsung di berbagai daerah. Aturan baru ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang memungkinkan pelaksanaan reforma agraria dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.


Regulasi tersebut juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.


Selain itu, UU mengatur lokasi prioritas reforma agraria dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.


Petani dan Masyarakat Adat Menjadi Prioritas

Dalam pengaturan mengenai subjek reforma agraria, sejumlah kelompok masyarakat menjadi prioritas penerima manfaat. Di antaranya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.


Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai objek reforma agraria, termasuk tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria maupun tanah yang berasal dari sumber non-konflik.


Dengan cakupan tersebut, reforma agraria tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.


Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria

Pengesahan UU ini juga berkaitan dengan upaya membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih terintegrasi. Baleg DPR sebelumnya menyatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menangani persoalan agraria yang belum terselesaikan melalui berbagai ketentuan sektoral.


Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria. Rancangan kelembagaan tersebut sebelumnya dibahas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.


Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin juga menyebut regulasi ini diarahkan untuk mencegah tanah hasil reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Ia mengaitkan agenda tersebut dengan upaya memutus mata rantai praktik mafia tanah. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam konteks pembahasan dan pengesahan UU.


Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal

Setelah melalui pembahasan tingkat I dan penyempurnaan rumusan, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disepakati Panja terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan DIM, rapat Panja, serta proses perumusan dan sinkronisasi.


Pengesahan pada 22 September 2026 menandai selesainya proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR. Implementasi aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan dan penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI