| Aksi Serikat Petani Indonesia (foto: spi.or.id) |
Jakarta (GardaNews) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah baru dalam penataan agraria nasional, tetapi sejumlah kelompok masyarakat sipil masih menyampaikan catatan terhadap substansi maupun proses pembahasannya.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas secara
intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Rancangan
tersebut akhirnya disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal sebelum dibawa ke rapat
paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan waktu pembahasan
yang relatif singkat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria menyatakan
pembahasan RUU berlangsung dalam waktu yang sangat cepat dan meminta agar
proses legislasi tetap memastikan partisipasi publik yang bermakna.
Ketimpangan Penguasaan Tanah Jadi Sorotan
Kelompok masyarakat sipil menilai reforma agraria semestinya
tidak berhenti pada aspek administratif, seperti legalisasi atau sertifikasi
tanah. Menurut catatan yang disampaikan koalisi, reforma agraria perlu
menyentuh persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan dan kepemilikan
tanah serta sumber daya agraria.
Koalisi tersebut menilai sertifikasi tanah dapat memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menguasai tanah. Namun, langkah
itu dinilai tidak otomatis mengurangi konsentrasi penguasaan tanah pada
pemegang konsesi berskala besar.
Karena itu, pelaksanaan UU Reforma Agraria nantinya akan
menjadi faktor penting untuk menentukan sejauh mana regulasi tersebut mampu
menjawab persoalan ketimpangan agraria di lapangan.
Penyelesaian Konflik Agraria
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme
penyelesaian konflik agraria. UU yang baru disahkan mengatur lokasi prioritas
reforma agraria, termasuk wilayah yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan
tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta
penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Regulasi tersebut juga mengatur kelompok yang menjadi subjek
prioritas reforma agraria, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan,
masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan
bahwa pembentukan kelembagaan baru tidak dengan sendirinya menyelesaikan
konflik apabila persoalan kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang
mengabaikan hak masyarakat belum dibenahi.
Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
UU Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai
pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini
sebelumnya direncanakan menggunakan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional
(BRAN), tetapi nomenklaturnya kemudian diubah menjadi LPRA dalam pembahasan
Panja.
LPRA dirancang untuk berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden. Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan
dewan pengawas sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi, partisipasi,
akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Tantangan Setelah UU Disahkan
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, tantangan
berikutnya bergeser pada tahap implementasi. Sejumlah pihak menilai
keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan,
tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, penyelesaian konflik, perlindungan
masyarakat, dan kemampuan negara mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
Konsorsium dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan
catatan terhadap RUU tersebut sebelumnya menekankan pentingnya pemulihan hak
masyarakat serta perlindungan dari kriminalisasi dalam konflik agraria.
Di sisi lain, DPR menyatakan UU tersebut disusun untuk
memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk
perencanaan, penetapan lokasi prioritas, pengaturan objek dan subjek reforma
agraria, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian konflik.
Dengan demikian, setelah pengesahan pada 22 September 2026, perhatian publik akan tertuju pada aturan pelaksana dan penerapan UU tersebut di berbagai daerah. Implementasi di lapangan akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan terhadap konflik dan ketimpangan agraria yang selama ini terjadi.
15 Substansi Utama UU Reforma Agraria
Dalam laporan Panja, terdapat 15 substansi utama yang
disepakati dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pertama, UU mengatur penyelenggaraan reforma agraria
berdasarkan hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan,
dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya.
Kedua, pemerintah dan DPR mengatur perencanaan reforma
agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, tahapan, target,
prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Ketiga, ditetapkan pengaturan mengenai lokasi prioritas
reforma agraria. Penentuan lokasi mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti
ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar,
kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas
maksimum.
Keempat, UU mengatur objek dan subjek reforma agraria.
Kelompok yang mendapat prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani,
nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Objek reforma
agraria mencakup tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik maupun tanah
non-konflik.
Kelima, regulasi memperkuat kelembagaan reforma agraria
dengan membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas yang
mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik
agraria.
Keenam, UU mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Kehadiran
dewan tersebut diarahkan untuk mendukung transparansi, partisipasi,
akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketujuh, mekanisme penyelesaian konflik agraria diperkuat
dengan mengedepankan proses yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Penyelesaian juga diarahkan pada musyawarah, pemulihan hubungan sosial,
kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Kedelapan, regulasi memperkuat pemulihan hak atas tanah,
redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat
yang menjadi subjek reforma agraria.
Kesembilan, UU memberikan pengaturan mengenai perlindungan
hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup
subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang
memperjuangkan hak atas tanah.
Kesepuluh, penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata,
dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun
rekonsentrasi penguasaan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mendukung
pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Kesebelas, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi
secara bermakna dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak,
redistribusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Keduabelas, UU mengatur penguatan sistem data, pelaporan,
dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik
dan pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan untuk terintegrasi dalam sistem
data.
Ketigabelas, pembiayaan pelaksanaan reforma agraria dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat.
Keempatbelas, UU memuat ketentuan pidana dan ketentuan
peralihan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kepatuhan dan
keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria sekaligus mengintegrasikan program
yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan UU baru.
Kelimabelas, penyelenggaraan reforma agraria diwajibkan
memiliki laporan kinerja dan laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada
Presiden dan DPR RI sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Setelah UU disahkan, pemerintah perlu menyiapkan sejumlah
aturan turunan untuk mengimplementasikan ketentuan di dalamnya. Salah satu yang
menjadi perhatian adalah aturan mengenai peta jalan reforma agraria, kelembagaan
LPRA, Dewan Pengawas, objek reforma agraria, serta sejumlah mekanisme
administratif lainnya.
Ketua Panja Ahmad Iman Sukri menyebut Peraturan Presiden
yang mengatur pembentukan LPRA harus diterbitkan paling lambat satu tahun
setelah UU disahkan. Nomenklatur lembaga tersebut juga tidak dikunci dengan
nama sebelumnya, sehingga penamaannya dapat disesuaikan kemudian.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, Indonesia
kini memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur perencanaan, objek dan subjek
reforma agraria, penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, kelembagaan,
hingga mekanisme pelaporan.
Tahap berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana dan diterapkan secara konsisten di lapangan.