BREAKING NEWS
Loading...

UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Berikut Beberapa Catatan Kritis dan 15 Substansi

Selasa, 22 September 2026 | 22:06 WIB

Bagikan:

Aksi Serikat Petani Indonesia (foto: spi.or.id)

Jakarta (GardaNews) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah baru dalam penataan agraria nasional, tetapi sejumlah kelompok masyarakat sipil masih menyampaikan catatan terhadap substansi maupun proses pembahasannya.


RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas secara intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Rancangan tersebut akhirnya disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.


Salah satu sorotan utama berkaitan dengan waktu pembahasan yang relatif singkat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria menyatakan pembahasan RUU berlangsung dalam waktu yang sangat cepat dan meminta agar proses legislasi tetap memastikan partisipasi publik yang bermakna.


Ketimpangan Penguasaan Tanah Jadi Sorotan

Kelompok masyarakat sipil menilai reforma agraria semestinya tidak berhenti pada aspek administratif, seperti legalisasi atau sertifikasi tanah. Menurut catatan yang disampaikan koalisi, reforma agraria perlu menyentuh persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya agraria.


Koalisi tersebut menilai sertifikasi tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menguasai tanah. Namun, langkah itu dinilai tidak otomatis mengurangi konsentrasi penguasaan tanah pada pemegang konsesi berskala besar.


Karena itu, pelaksanaan UU Reforma Agraria nantinya akan menjadi faktor penting untuk menentukan sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan ketimpangan agraria di lapangan.


Penyelesaian Konflik Agraria

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian konflik agraria. UU yang baru disahkan mengatur lokasi prioritas reforma agraria, termasuk wilayah yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.


Regulasi tersebut juga mengatur kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.


Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa pembentukan kelembagaan baru tidak dengan sendirinya menyelesaikan konflik apabila persoalan kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak masyarakat belum dibenahi.


Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

UU Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini sebelumnya direncanakan menggunakan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), tetapi nomenklaturnya kemudian diubah menjadi LPRA dalam pembahasan Panja.


LPRA dirancang untuk berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan dewan pengawas sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.


Tantangan Setelah UU Disahkan

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, tantangan berikutnya bergeser pada tahap implementasi. Sejumlah pihak menilai keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, dan kemampuan negara mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.


Konsorsium dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan catatan terhadap RUU tersebut sebelumnya menekankan pentingnya pemulihan hak masyarakat serta perlindungan dari kriminalisasi dalam konflik agraria.


Di sisi lain, DPR menyatakan UU tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk perencanaan, penetapan lokasi prioritas, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, kelembagaan, serta mekanisme penyelesaian konflik.


Dengan demikian, setelah pengesahan pada 22 September 2026, perhatian publik akan tertuju pada aturan pelaksana dan penerapan UU tersebut di berbagai daerah. Implementasi di lapangan akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan terhadap konflik dan ketimpangan agraria yang selama ini terjadi.


15 Substansi Utama UU Reforma Agraria

Dalam laporan Panja, terdapat 15 substansi utama yang disepakati dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.


Pertama, UU mengatur penyelenggaraan reforma agraria berdasarkan hak menguasai negara dengan tujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya.


Kedua, pemerintah dan DPR mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, tahapan, target, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.


Ketiga, ditetapkan pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria. Penentuan lokasi mempertimbangkan sejumlah kondisi, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.


Keempat, UU mengatur objek dan subjek reforma agraria. Kelompok yang mendapat prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Objek reforma agraria mencakup tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik maupun tanah non-konflik.


Kelima, regulasi memperkuat kelembagaan reforma agraria dengan membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.


Keenam, UU mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Kehadiran dewan tersebut diarahkan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.


Ketujuh, mekanisme penyelesaian konflik agraria diperkuat dengan mengedepankan proses yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Penyelesaian juga diarahkan pada musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.


Kedelapan, regulasi memperkuat pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.


Kesembilan, UU memberikan pengaturan mengenai perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan hak atas tanah.


Kesepuluh, penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mendukung pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.


Kesebelas, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.


Keduabelas, UU mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan untuk terintegrasi dalam sistem data.


Ketigabelas, pembiayaan pelaksanaan reforma agraria dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat.


Keempatbelas, UU memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kepatuhan dan keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria sekaligus mengintegrasikan program yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan UU baru.


Kelimabelas, penyelenggaraan reforma agraria diwajibkan memiliki laporan kinerja dan laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR RI sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.


Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Setelah UU disahkan, pemerintah perlu menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mengimplementasikan ketentuan di dalamnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai peta jalan reforma agraria, kelembagaan LPRA, Dewan Pengawas, objek reforma agraria, serta sejumlah mekanisme administratif lainnya.


Ketua Panja Ahmad Iman Sukri menyebut Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan LPRA harus diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. Nomenklatur lembaga tersebut juga tidak dikunci dengan nama sebelumnya, sehingga penamaannya dapat disesuaikan kemudian.


Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, Indonesia kini memiliki kerangka hukum khusus yang mengatur perencanaan, objek dan subjek reforma agraria, penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, kelembagaan, hingga mekanisme pelaporan.


Tahap berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana dan diterapkan secara konsisten di lapangan.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI