BREAKING NEWS
Loading...

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah

Sabtu, 26 September 2026 | 22:47 WIB

Bagikan:

Lapas Cibinong (foto: bbc.com)

Bogor (Gardanews): Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lapas.


Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal sekaligus mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya berbagai fasilitas tersebut.


Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.


"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).


Lima Pejabat yang Dinonaktifkan

Lima pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan terdiri dari:


Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

Adi Nugroho, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).

Deni Sugiarto, Kepala Urusan Umum.


Kelima pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan internal Kemenimipas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.


Ombudsman Temukan Fasilitas Tidak Lazim

Temuan di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah ruangan atau bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain ruangan dengan perlengkapan menyerupai tempat tinggal mewah, televisi, kulkas, serta area yang diduga digunakan sebagai tempat berolahraga.


Ombudsman juga menemukan minuman keras di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas.


Kemenimipas Fokus Perbaiki Tata Kelola

Rudi mengatakan proses pemeriksaan tidak hanya bertujuan mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lapas. Kemenimipas juga ingin memastikan tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong berjalan sesuai ketentuan.


Pemeriksaan akan digunakan untuk mengetahui kronologi kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan maupun kode etik.


Kemenimipas menyatakan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penonaktifan Bukan Berarti Bersalah

Penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal. Dengan demikian, status mereka masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.


Hasil investigasi nantinya akan menentukan langkah berikutnya terhadap para pejabat yang diperiksa.


Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi perhatian publik karena menyangkut pengawasan, integritas petugas pemasyarakatan, serta tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI