![]() |
| Lapas Cibinong (foto: bbc.com) |
Bogor (Gardanews): Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan
internal sekaligus mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas
munculnya berbagai fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan
mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung
jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga
bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata
Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Lima Pejabat yang Dinonaktifkan
Lima pejabat Lapas Cibinong yang dinonaktifkan terdiri dari:
Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas
(KPLP).
Adi Nugroho, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan
Ketertiban.
Yhosep Jhon Ferry, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan
Anak Didik (Binadik).
Deni Sugiarto, Kepala Urusan Umum.
Kelima pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan
internal Kemenimipas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi serta
pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas yang menjadi temuan
Ombudsman.
Ombudsman Temukan Fasilitas Tidak Lazim
Temuan di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap melalui inspeksi
mendadak yang dilakukan Ombudsman. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan
sejumlah ruangan atau bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk
lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain
ruangan dengan perlengkapan menyerupai tempat tinggal mewah, televisi, kulkas,
serta area yang diduga digunakan sebagai tempat berolahraga.
Ombudsman juga menemukan minuman keras di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut
oleh Kemenimipas.
Kemenimipas Fokus Perbaiki Tata Kelola
Rudi mengatakan proses pemeriksaan tidak hanya bertujuan
mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lapas.
Kemenimipas juga ingin memastikan tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong
berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan akan digunakan untuk mengetahui kronologi
kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran
aturan maupun kode etik.
Kemenimipas menyatakan investigasi akan dilakukan secara
menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Penonaktifan Bukan Berarti Bersalah
Penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan dalam rangka
pemeriksaan internal. Dengan demikian, status mereka masih dalam proses
pendalaman dan belum dapat disimpulkan telah melakukan pelanggaran atau tindak
pidana.
Hasil investigasi nantinya akan menentukan langkah
berikutnya terhadap para pejabat yang diperiksa.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong menjadi perhatian publik karena menyangkut pengawasan, integritas petugas pemasyarakatan, serta tata kelola fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
