BREAKING NEWS
Loading...

Ijazah Luar Negeri, Gengsi Global, dan Kegelisahan Domestik: Membaca Kasus Gibran lewat Cermin Singapura dan Australia

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bagikan:

Polemik Ijasah Gibran (foto: fajar.co.id)

Setiap kali ijazah seorang pejabat publik dipersoalkan, kita seperti diingatkan bahwa selembar kertas bisa menanggung beban yang jauh lebih besar dari fungsi administratifnya. Ia menjadi simbol kompetensi, legitimasi, bahkan kelas sosial. Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempuh pendidikan di Singapura dan Australia, memperlihatkan hal itu dengan terang, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengeluarkan putusan yang pertimbangannya mengundang tafsir luas. Namun perdebatan kita sering terjebak pada pertanyaan "sah atau tidak", dan jarang bertanya lebih dulu: bagaimana sebenarnya cara kerja ijazah dari negara-negara itu, dan apa bedanya dengan sistem kita sendiri?


Dua negara, dua model kepercayaan

Singapura membangun kepercayaan pada ijazah lewat lapisan institusi publik yang sangat kuat, yaitu sekolah negeri, politeknik, dan universitas negeri, ditambah pasar pendidikan swasta yang diatur melalui registrasi dan sertifikasi mutu. Di segmen swasta inilah lembaga seperti Management Development Institute of Singapore (MDIS) bermain. Banyak program sarjana di lembaga semacam ini dijalankan bersama universitas mitra di luar negeri, sehingga gelar akhirnya diterbitkan oleh universitas asing tersebut, bukan oleh Singapura. Kualitasnya karenanya bergantung pada dua hal sekaligus: reputasi mitra dan kepatuhan lembaga lokal terhadap regulator.


Australia menempuh jalan berbeda. Negara ini mengandalkan kerangka kualifikasi nasional (AQF) dan regulator independen, yaitu TEQSA untuk pendidikan tinggi dan ASQA untuk pendidikan vokasi, serta registrasi khusus bagi penyelenggara yang menerima mahasiswa internasional. Salah satu ciri khasnya adalah jalur pathway: mahasiswa menempuh diploma di kolese persiapan, lalu masuk ke tahun kedua program sarjana di universitas induk. Model ini sah dan lazim, tetapi bagi publik Indonesia yang terbiasa dengan jalur linear SMA lalu S1, ia gampang terasa membingungkan.


Kedua model ini sama-sama menaruh kepercayaan pada sistem regulasi dan reputasi institusi, bukan pada satu stempel pusat. Ijazahnya sah karena penerbitnya terdaftar dan diawasi, bukan karena ada satu kementerian yang mengesahkan setiap lembarnya.


Indonesia: negara sebagai penjamin tunggal

Sistem kita berbeda secara watak. Di Indonesia, negara berposisi sebagai penjamin utama: satuan pendidikan harus berizin, perguruan tinggi diakreditasi, ijazah bernomor nasional, dan data lulusan dihimpun dalam basis data pusat. Pendekatan ini memberi kepastian, dan dalam banyak hal efektif memberantas ijazah palsu. Kelemahannya muncul ketika sistem terpusat ini bertemu ijazah yang lahir dari sistem lain. Ijazah luar negeri tidak berada dalam basis data kita, sehingga harus "diterjemahkan" melalui proses penyetaraan atau pengakuan. Pada titik terjemahan inilah ruang tafsir, dan kecurigaan, terbuka.

Aspek

Indonesia

Singapura

Australia

Pengawas mutu

Kemendikdasmen (sekolah), Kemdiktisaintek (perguruan tinggi), BAN-PT/LAM untuk akreditasi

Kementerian Pendidikan untuk sekolah dan universitas publik; SkillsFuture Singapore/CPE untuk lembaga swasta

TEQSA (pendidikan tinggi), ASQA (vokasi), registrasi CRICOS bagi penyelenggara untuk mahasiswa internasional

Sifat sistem

Terpusat; negara menjadi penjamin utama keabsahan

Dua lapis: institusi publik yang kuat dan pasar swasta yang diregistrasi ketat

Terdesentralisasi, tetapi dibingkai kerangka kualifikasi nasional (AQF)

Siapa menerbitkan gelar

Sekolah/PT berizin; ijazah bernomor nasional

Institusi sendiri, atau universitas asing mitra pada program swasta

Institusi terdaftar; diploma pathway dapat dikreditkan ke tahun kedua gelar

Verifikasi

Basis data nasional (mis. PDDikti, SIVIL)

Konfirmasi ke institusi dan daftar lembaga terdaftar

Konfirmasi ke institusi dan register penyedia resmi

Pengakuan di Indonesia

Tidak perlu

Perlu penyetaraan/pengakuan oleh kementerian terkait

Perlu penyetaraan/pengakuan oleh kementerian terkait


Kasus Gibran: dari pengadilan umum ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pemberitaan, Gibran tercatat menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian studi lanjutan di MDIS Singapura dan UTS Insearch Sydney, dengan gelar sarjana yang dikaitkan dengan kemitraan MDIS bersama universitas di Inggris. Polemik syarat pendidikannya, yakni tamat SMA atau sederajat, berjalan melalui beberapa pintu hukum. Gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU berakhir pada Desember 2025 ketika PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang. Gugatan warga negara (citizen lawsuit) lain terhadap pimpinan DPR dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara pada Juni 2026. Puncaknya, perkara perselisihan hasil pemilu presiden (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain diputus Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.


Putusan MK 6 Oktober 2026: dua pesan yang berbeda

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan dua pesan yang sering tertukar dalam pemberitaan. Pesan pertama ada di amar: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi KPU soal kedudukan hukum, sebab pemohon dalam sengketa hasil pilpres menurut UU MK adalah pasangan calon, sedangkan para pemohon di sini adalah organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perorangan. MK juga menilai perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dibawa ke rezim sengketa hasil pemilu, karena status calon berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024. Persoalan keabsahan syarat calon, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945. Dalam persidangan, KPU sendiri menyebut dalil pemohon sebagai upaya pemakzulan yang harus berawal dari DPR. 


Pesan kedua ada di pertimbangan, dan inilah yang mengejutkan banyak orang. MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan, dokumen pendukung surat penyetaraan 2019 berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Bagi MK, dokumen semacam itu membuktikan kehadiran dalam pembelajaran, bukan kelulusan. MK juga menegaskan bahwa frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan "tamat" sekolah menengah sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemberitaan Kompas menegaskan bahwa putusan ini tidak berarti ijazah dipalsukan, dan menurut laporan yang sama, Gibran menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai jenjang pendidikannya.


Yang dinyatakan MK

Yang tidak diputuskan MK

Tidak ditemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA

Bahwa ijazah itu palsu atau dipalsukan; pertimbangan MK tidak menyatakan demikian

Dokumen dasar surat penyetaraan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades; menurut MK itu bukti kehadiran, bukan kelulusan

Sah-tidaknya pencalonan 2024 secara final: permohonan tidak dapat diterima karena pemohon bukan pasangan calon

Frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan "tamat" sekolah menengah

Pembatalan atau diskualifikasi Gibran: MK menyatakan tidak dapat melakukannya

Status calon berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024; persoalan ini menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD

Lembaga mana yang kini harus menindaklanjuti, dan bagaimana caranya


Membaca putusan lewat cermin Singapura dan Australia

Di titik inilah perbandingan yang kita buka di awal menjadi sangat relevan, dan sekaligus mengoreksi cara saya semula membaca soal "sederajat". Argumen bahwa ijazah luar negeri cukup diakui lewat penyetaraan memang benar sebagai prinsip. Namun putusan MK memindahkan fokus dari pertanyaan "apakah sistemnya setara?" ke pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya dibuktikan oleh dokumen itu?


Baik Singapura maupun Australia membedakan secara tegas antara hadir dan lulus. Di Australia, kualifikasi dalam kerangka AQF adalah sesuatu yang "dianugerahkan" (awarded) oleh penyelenggara terdaftar; transkrip dan bukti kehadiran bukan kualifikasi. Di Singapura, pada program kemitraan swasta, gelar akhir diterbitkan oleh universitas mitra, dan lembaga lokal hanya penyelenggara. Pembedaan ini bukan formalitas: ia yang menjaga agar pengakuan lintas negara tidak berubah menjadi pengakuan atas kehadiran semata. Jalur pathway yang sah, yaitu diploma lalu masuk ke tahun kedua sarjana, justru menguatkan poin ini, sebab kelulusan jenjang awal terbukti lewat diploma yang diterbitkan, bukan lewat daftar hadir.


Sistem kita, sebaliknya, menyediakan instrumen surat keterangan penyetaraan yang menurut KPU bernilai sama dengan ijazah. MK membaca lain: nilai surat itu bergantung pada kelengkapan dokumen dasarnya. Selain itu, pemohon mempersoalkan ketentuan dalam PKPU 19/2023 yang memungkinkan calon tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA luar negeri bila sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan semacam ini masuk akal dalam logika jalur pathway, tetapi bertabrakan dengan bunyi undang-undang yang meminta pendidikan "paling rendah" tamat SMA atau sederajat. Pertentangan norma inilah yang belum dituntaskan oleh putusan, karena perkara berhenti di soal kedudukan hukum.


Perlu pula diingat bahwa pada tahap pencalonan, KPU menyatakan verifikasi dokumen dilakukan sesuai ketentuan, dan sejumlah pihak berargumen bahwa penerbitan surat penyetaraan telah mengikuti prosedur peraturan menteri. Pertimbangan MK tidak mengubah fakta bahwa putusan ini bukan putusan pidana atau putusan tentang keaslian dokumen. Ia adalah pembacaan atas kecukupan bukti kelulusan, dan itu hanya satu bagian dari soal keabsahan.


Setelah putusan: ruang kosong akuntabilitas

Kesimpulan yang adil dari putusan ini tampak paradoksal. Di satu sisi, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan; di sisi lain, mereka tidak mendiskualifikasi. Putusan menutup pintu MK lewat jalur PHPU, tetapi tidak menjawab siapa yang kini menilai keterpenuhan syarat. Jalur konstitusional yang tersisa pada dasarnya bersifat politik-hukum, yaitu usulan pemakzulan melalui DPR, sementara media melaporkan DPR secara teori dapat menindaklanjuti lewat pansus atau hak angket. Dengan komposisi politik di DPR, banyak pengamat menilai jalur itu sulit ditempuh. Akibatnya, pertanyaan substantif tentang kecukupan dokumen pendidikan seorang pejabat tertinggi negara berpotensi menggantung tanpa forum yang tuntas menjawabnya.


Ketergantungan seperti ini berbahaya bagi legitimasi. Sengketa yang tidak diselesaikan pada pokoknya cenderung berpindah dari ruang sidang ke ruang kecurigaan. Gugatan ijazah Presiden ke-7 pun, yang berbeda soalnya karena menyangkut keaslian dokumen, memperlihatkan bagaimana polemik dapat berputar lama tanpa titik akhir yang diterima semua pihak. Keduanya sebaiknya tidak dicampuradukkan, tetapi keduanya sama-sama menunjukkan kelemahan kita pada satu hal: kanal penyelesaian yang jelas ketika keabsahan syarat pejabat publik dipersoalkan setelah ia dilantik.


Pelajaran bagi kita

Jika kita ingin agar polemik seperti ini tidak berulang, ada beberapa langkah yang masuk akal:

  • Syarat bukti kelulusan yang eksplisit. Peraturan KPU perlu menegaskan bahwa untuk pendidikan luar negeri, yang diserahkan adalah bukti kelulusan (ijazah, sertifikat, atau diploma), bukan sekadar bukti kehadiran atau transkrip.
  • Harmonisasi norma. Ketentuan yang membolehkan bukti pendidikan tinggi menggantikan bukti SMA luar negeri perlu diselaraskan dengan bunyi undang-undang, atau diubah lewat undang-undang itu sendiri.
  • Penyetaraan yang dapat diaudit. Dokumen dasar surat penyetaraan untuk calon pejabat publik semestinya dapat diperiksa publik, seperti halnya laporan harta kekayaan.
  • Kanal penyelesaian pasca-pelantikan. Perlu kejelasan lembaga dan prosedur untuk menguji syarat calon setelah pelantikan, agar keraguan publik tidak berhenti pada soal kompetensi forum.
  • Verifikasi ke lembaga penerbit. Seperti praktik di Singapura dan Australia, konfirmasi langsung dari institusi penerbit dan register resminya semestinya menjadi bagian standar verifikasi.
  • Literasi publik. Masyarakat perlu memahami bahwa jalur kemitraan universitas dan pathway adalah bagian sah dari ekosistem pendidikan global, selama kelulusan tiap jenjangnya terdokumentasi.


Singapura dan Australia mengajarkan bahwa ijazah dapat dipercaya tanpa sentralisasi, asalkan setiap kualifikasi diterbitkan oleh penyelenggara terdaftar dan dapat diverifikasi sebagai sesuatu yang benar-benar dianugerahkan. Indonesia mengajarkan bahwa kepastian lahir dari penjaminan negara, asalkan negara mampu menjembatani sistem lain dengan dokumen yang tegas. Putusan MK pada 6 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa jembatan itu retak di satu titik, yakni pembuktian kelulusan, sementara pengadilan belum menyediakan jalan keluar untuk memperbaikinya. Legitimasi pejabat publik tidak cukup bertumpu pada kebenaran hukum yang tersimpan di berkas; ia juga membutuhkan kebenaran yang dapat dilihat dan diperiksa oleh warga.

Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI