![]() |
| Polemik Ijasah Gibran (foto: fajar.co.id) |
Setiap kali ijazah seorang pejabat publik dipersoalkan, kita seperti diingatkan bahwa selembar kertas bisa menanggung beban yang jauh lebih besar dari fungsi administratifnya. Ia menjadi simbol kompetensi, legitimasi, bahkan kelas sosial. Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempuh pendidikan di Singapura dan Australia, memperlihatkan hal itu dengan terang, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengeluarkan putusan yang pertimbangannya mengundang tafsir luas. Namun perdebatan kita sering terjebak pada pertanyaan "sah atau tidak", dan jarang bertanya lebih dulu: bagaimana sebenarnya cara kerja ijazah dari negara-negara itu, dan apa bedanya dengan sistem kita sendiri?
Dua negara, dua model kepercayaan
Singapura membangun kepercayaan pada ijazah lewat lapisan
institusi publik yang sangat kuat, yaitu sekolah negeri, politeknik, dan
universitas negeri, ditambah pasar pendidikan swasta yang diatur melalui
registrasi dan sertifikasi mutu. Di segmen swasta inilah lembaga seperti
Management Development Institute of Singapore (MDIS) bermain. Banyak program
sarjana di lembaga semacam ini dijalankan bersama universitas mitra di luar
negeri, sehingga gelar akhirnya diterbitkan oleh universitas asing tersebut,
bukan oleh Singapura. Kualitasnya karenanya bergantung pada dua hal sekaligus:
reputasi mitra dan kepatuhan lembaga lokal terhadap regulator.
Australia menempuh jalan berbeda. Negara ini mengandalkan
kerangka kualifikasi nasional (AQF) dan regulator independen, yaitu TEQSA untuk
pendidikan tinggi dan ASQA untuk pendidikan vokasi, serta registrasi khusus
bagi penyelenggara yang menerima mahasiswa internasional. Salah satu ciri
khasnya adalah jalur pathway: mahasiswa menempuh diploma di kolese persiapan,
lalu masuk ke tahun kedua program sarjana di universitas induk. Model ini sah
dan lazim, tetapi bagi publik Indonesia yang terbiasa dengan jalur linear SMA
lalu S1, ia gampang terasa membingungkan.
Kedua model ini sama-sama menaruh kepercayaan pada sistem
regulasi dan reputasi institusi, bukan pada satu stempel pusat. Ijazahnya sah
karena penerbitnya terdaftar dan diawasi, bukan karena ada satu kementerian
yang mengesahkan setiap lembarnya.
Indonesia: negara sebagai penjamin tunggal
Sistem kita berbeda secara watak. Di Indonesia, negara
berposisi sebagai penjamin utama: satuan pendidikan harus berizin, perguruan
tinggi diakreditasi, ijazah bernomor nasional, dan data lulusan dihimpun dalam
basis data pusat. Pendekatan ini memberi kepastian, dan dalam banyak hal
efektif memberantas ijazah palsu. Kelemahannya muncul ketika sistem terpusat
ini bertemu ijazah yang lahir dari sistem lain. Ijazah luar negeri tidak berada
dalam basis data kita, sehingga harus "diterjemahkan" melalui proses
penyetaraan atau pengakuan. Pada titik terjemahan inilah ruang tafsir, dan
kecurigaan, terbuka.
|
Aspek |
Indonesia |
Singapura |
Australia |
|
Pengawas mutu |
Kemendikdasmen
(sekolah), Kemdiktisaintek (perguruan tinggi), BAN-PT/LAM untuk akreditasi |
Kementerian
Pendidikan untuk sekolah dan universitas publik; SkillsFuture Singapore/CPE
untuk lembaga swasta |
TEQSA
(pendidikan tinggi), ASQA (vokasi), registrasi CRICOS bagi penyelenggara
untuk mahasiswa internasional |
|
Sifat sistem |
Terpusat; negara
menjadi penjamin utama keabsahan |
Dua lapis:
institusi publik yang kuat dan pasar swasta yang diregistrasi ketat |
Terdesentralisasi,
tetapi dibingkai kerangka kualifikasi nasional (AQF) |
|
Siapa
menerbitkan gelar |
Sekolah/PT
berizin; ijazah bernomor nasional |
Institusi
sendiri, atau universitas asing mitra pada program swasta |
Institusi
terdaftar; diploma pathway dapat dikreditkan ke tahun kedua gelar |
|
Verifikasi |
Basis data
nasional (mis. PDDikti, SIVIL) |
Konfirmasi ke
institusi dan daftar lembaga terdaftar |
Konfirmasi ke
institusi dan register penyedia resmi |
|
Pengakuan di
Indonesia |
Tidak perlu |
Perlu
penyetaraan/pengakuan oleh kementerian terkait |
Perlu
penyetaraan/pengakuan oleh kementerian terkait |
Kasus Gibran: dari pengadilan umum ke Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pemberitaan, Gibran tercatat menempuh pendidikan
menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian studi lanjutan di
MDIS Singapura dan UTS Insearch Sydney, dengan gelar sarjana yang dikaitkan
dengan kemitraan MDIS bersama universitas di Inggris. Polemik syarat
pendidikannya, yakni tamat SMA atau sederajat, berjalan melalui beberapa pintu
hukum. Gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU berakhir pada
Desember 2025 ketika PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang. Gugatan warga
negara (citizen lawsuit) lain terhadap pimpinan DPR dilanjutkan ke pemeriksaan
pokok perkara pada Juni 2026. Puncaknya, perkara perselisihan hasil pemilu
presiden (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain
diputus Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Putusan MK 6 Oktober 2026: dua pesan yang berbeda
Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyampaikan dua pesan yang sering tertukar dalam pemberitaan. Pesan pertama ada di amar: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi KPU soal kedudukan hukum, sebab pemohon dalam sengketa hasil pilpres menurut UU MK adalah pasangan calon, sedangkan para pemohon di sini adalah organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perorangan. MK juga menilai perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dibawa ke rezim sengketa hasil pemilu, karena status calon berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024. Persoalan keabsahan syarat calon, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945. Dalam persidangan, KPU sendiri menyebut dalil pemohon sebagai upaya pemakzulan yang harus berawal dari DPR.
Pesan kedua ada di pertimbangan, dan inilah yang mengejutkan banyak orang. MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan, dokumen pendukung surat penyetaraan 2019 berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Bagi MK, dokumen semacam itu membuktikan kehadiran dalam pembelajaran, bukan kelulusan. MK juga menegaskan bahwa frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan "tamat" sekolah menengah sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemberitaan Kompas menegaskan bahwa putusan ini tidak berarti ijazah dipalsukan, dan menurut laporan yang sama, Gibran menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai jenjang pendidikannya.
|
Yang
dinyatakan MK |
Yang tidak
diputuskan MK |
|
Tidak ditemukan
dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran
menamatkan pendidikan setara SMA |
Bahwa ijazah itu
palsu atau dipalsukan; pertimbangan MK tidak menyatakan demikian |
|
Dokumen dasar
surat penyetaraan berupa certificate of attendance, academic records, dan
explanation of grades; menurut MK itu bukti kehadiran, bukan kelulusan |
Sah-tidaknya pencalonan
2024 secara final: permohonan tidak dapat diterima karena pemohon bukan
pasangan calon |
|
Frasa
"dinilai memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan
"tamat" sekolah menengah |
Pembatalan atau
diskualifikasi Gibran: MK menyatakan tidak dapat melakukannya |
|
Status calon
berakhir saat pelantikan 20 Oktober 2024; persoalan ini menjadi ranah lembaga
lain yang berwenang menurut UUD |
Lembaga mana
yang kini harus menindaklanjuti, dan bagaimana caranya |
Membaca putusan lewat cermin Singapura dan Australia
Di titik inilah perbandingan yang kita buka di awal menjadi
sangat relevan, dan sekaligus mengoreksi cara saya semula membaca soal
"sederajat". Argumen bahwa ijazah luar negeri cukup diakui lewat
penyetaraan memang benar sebagai prinsip. Namun putusan MK memindahkan fokus
dari pertanyaan "apakah sistemnya setara?" ke pertanyaan yang lebih
mendasar: apa yang sebenarnya dibuktikan oleh dokumen itu?
Baik Singapura maupun Australia membedakan secara tegas
antara hadir dan lulus. Di Australia, kualifikasi dalam kerangka AQF adalah
sesuatu yang "dianugerahkan" (awarded) oleh penyelenggara terdaftar;
transkrip dan bukti kehadiran bukan kualifikasi. Di Singapura, pada program
kemitraan swasta, gelar akhir diterbitkan oleh universitas mitra, dan lembaga
lokal hanya penyelenggara. Pembedaan ini bukan formalitas: ia yang menjaga agar
pengakuan lintas negara tidak berubah menjadi pengakuan atas kehadiran semata.
Jalur pathway yang sah, yaitu diploma lalu masuk ke tahun kedua sarjana, justru
menguatkan poin ini, sebab kelulusan jenjang awal terbukti lewat diploma yang
diterbitkan, bukan lewat daftar hadir.
Sistem kita, sebaliknya, menyediakan instrumen surat
keterangan penyetaraan yang menurut KPU bernilai sama dengan ijazah. MK membaca
lain: nilai surat itu bergantung pada kelengkapan dokumen dasarnya. Selain itu,
pemohon mempersoalkan ketentuan dalam PKPU 19/2023 yang memungkinkan calon
tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA luar negeri bila sudah memiliki bukti
kelulusan perguruan tinggi. Aturan semacam ini masuk akal dalam logika jalur pathway,
tetapi bertabrakan dengan bunyi undang-undang yang meminta pendidikan
"paling rendah" tamat SMA atau sederajat. Pertentangan norma inilah
yang belum dituntaskan oleh putusan, karena perkara berhenti di soal kedudukan
hukum.
Perlu pula diingat bahwa pada tahap pencalonan, KPU
menyatakan verifikasi dokumen dilakukan sesuai ketentuan, dan sejumlah pihak
berargumen bahwa penerbitan surat penyetaraan telah mengikuti prosedur
peraturan menteri. Pertimbangan MK tidak mengubah fakta bahwa putusan ini bukan
putusan pidana atau putusan tentang keaslian dokumen. Ia adalah pembacaan atas
kecukupan bukti kelulusan, dan itu hanya satu bagian dari soal keabsahan.
Setelah putusan: ruang kosong akuntabilitas
Kesimpulan yang adil dari putusan ini tampak paradoksal. Di
satu sisi, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan; di sisi
lain, mereka tidak mendiskualifikasi. Putusan menutup pintu MK lewat jalur
PHPU, tetapi tidak menjawab siapa yang kini menilai keterpenuhan syarat. Jalur
konstitusional yang tersisa pada dasarnya bersifat politik-hukum, yaitu usulan
pemakzulan melalui DPR, sementara media melaporkan DPR secara teori dapat
menindaklanjuti lewat pansus atau hak angket. Dengan komposisi politik di DPR,
banyak pengamat menilai jalur itu sulit ditempuh. Akibatnya, pertanyaan
substantif tentang kecukupan dokumen pendidikan seorang pejabat tertinggi
negara berpotensi menggantung tanpa forum yang tuntas menjawabnya.
Ketergantungan seperti ini berbahaya bagi legitimasi.
Sengketa yang tidak diselesaikan pada pokoknya cenderung berpindah dari ruang
sidang ke ruang kecurigaan. Gugatan ijazah Presiden ke-7 pun, yang berbeda
soalnya karena menyangkut keaslian dokumen, memperlihatkan bagaimana polemik dapat
berputar lama tanpa titik akhir yang diterima semua pihak. Keduanya sebaiknya
tidak dicampuradukkan, tetapi keduanya sama-sama menunjukkan kelemahan kita
pada satu hal: kanal penyelesaian yang jelas ketika keabsahan syarat pejabat
publik dipersoalkan setelah ia dilantik.
Pelajaran bagi kita
Jika kita ingin agar polemik seperti ini tidak berulang, ada
beberapa langkah yang masuk akal:
- Syarat bukti kelulusan yang eksplisit. Peraturan KPU perlu menegaskan bahwa untuk pendidikan luar negeri, yang diserahkan adalah bukti kelulusan (ijazah, sertifikat, atau diploma), bukan sekadar bukti kehadiran atau transkrip.
- Harmonisasi norma. Ketentuan yang membolehkan bukti pendidikan tinggi menggantikan bukti SMA luar negeri perlu diselaraskan dengan bunyi undang-undang, atau diubah lewat undang-undang itu sendiri.
- Penyetaraan yang dapat diaudit. Dokumen dasar surat penyetaraan untuk calon pejabat publik semestinya dapat diperiksa publik, seperti halnya laporan harta kekayaan.
- Kanal penyelesaian pasca-pelantikan. Perlu kejelasan lembaga dan prosedur untuk menguji syarat calon setelah pelantikan, agar keraguan publik tidak berhenti pada soal kompetensi forum.
- Verifikasi ke lembaga penerbit. Seperti praktik di Singapura dan Australia, konfirmasi langsung dari institusi penerbit dan register resminya semestinya menjadi bagian standar verifikasi.
- Literasi publik. Masyarakat perlu memahami bahwa jalur kemitraan universitas dan pathway adalah bagian sah dari ekosistem pendidikan global, selama kelulusan tiap jenjangnya terdokumentasi.
Singapura dan Australia mengajarkan bahwa ijazah dapat dipercaya tanpa sentralisasi, asalkan setiap kualifikasi diterbitkan oleh penyelenggara terdaftar dan dapat diverifikasi sebagai sesuatu yang benar-benar dianugerahkan. Indonesia mengajarkan bahwa kepastian lahir dari penjaminan negara, asalkan negara mampu menjembatani sistem lain dengan dokumen yang tegas. Putusan MK pada 6 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa jembatan itu retak di satu titik, yakni pembuktian kelulusan, sementara pengadilan belum menyediakan jalan keluar untuk memperbaikinya. Legitimasi pejabat publik tidak cukup bertumpu pada kebenaran hukum yang tersimpan di berkas; ia juga membutuhkan kebenaran yang dapat dilihat dan diperiksa oleh warga.
